Slide

Minggu, 20 Januari 2013

Makalah Sejarah Perkembangan HAM



MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAK ASASI MANUSIA (HAM)


Oleh:
1.Gilang Ilham.F              (121024036)


TP_B 2012

PRODI KURIKULUM DAN TEKNOLOGI PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
2012



KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah SWT karena atas berkat dan rahmatnyalah saya bisa menyelesaikan tugas makalah ini dengan tepat waktu dan maksimal.
              Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganeraan (PKn) semester ganjil tahun ajaran 2012/2013.Adapun topik yang dibahas didalam makalah ini adalah sejarah perkembangan HAM, pengertian HAM, dan pelaksanaan HAM di Indonesia dan dunia.
            Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama teman-teman TP_2012B yang telah berkontribusi dan mendukung secara moral untuk tersajinya makalah ini.Penulis juga menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, hal itu dikarenakan keterbatasan yang ada bagi penulis.Sehingga penulis sangat menharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca.
            Kiranya makalah ini memberikan banyak manfaat bagi kehidupan kita semua.Sehingga penegakan hukum dan hak asasi manusia didunia terutama di Indonesia dapat terselesaikan, atas perhatianya saya ucapkan terima kasih.

                                                                                                             Surabaya,25 Desember 2012
                                                                                                                                                                      

                                                                                                                                                                       Gilang Ilham.F



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………….. i
DAFTAR ISI…………………………………………………………..ii
BAB I             : PENDAHULUAN…………………………………….1
                         A.Latar Belakang…………………………………........1
                         B.Rumusan Masalah……………………………………1
                         C.Tujuan………………………………………………..2
BAB II                        : PEMBAHASAN………………………………………3
                         A.Pengertian HAM……………………………………..3
                         B.Sejarah HAM…………………………………………4
·           Sejarah Internasional HAM………………………..4
·           Sejarah Nasional HAM…………………………….6
                         C.Perkembangan HAM………………………………….7
                         D.Bentuk dan Contoh Pelanggaran HAM……………….9
·           Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia……………9
·           Contoh Pelanggaran HAM di Dunia………………..9
BAB III          : PENUTUP……………………………………………….10
                         A.Kesimpulan…………………………………………….10
                         B.Saran……………………………………………………10
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………..11







BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapanya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan intansi.Hak juga merupakan sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi daripada sebelum reformasi perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain.Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban.Karena itu, selain ada hak sasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia.Dalam menggunakan HAM, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki orang lain.

B.     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Pengertian HAM menurut beberapa sumber dan ahli
2. Perkembangan dan sejarah HAM di dunia dan Indonesia
3. Apa contoh-contoh pelanggaran HAM




C.     Tujuan
1.      Agar mahasiswa mengerti tentang HAM
2.      Mengerti sejarah dan perkembangan HAM di Indonesia dan dunia
3.      Agar mahasiswa mampu menerapkan dan mengimplementasikan HAM dalam kehidupan sehari-hari
4.      Agar mahasiswa mengetahui contoh dan bentuk pelanggaran HAM
























BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian HAM
Istilah Hak Asasi Manusia (HAM) dalam beberapa bahasa asing dikenal dengan sebutan droit de i’home (Perancis), yang berarti hak manusia, human right (Inggris) atau mensen rechten (Belanda) yang dalam bahasa Indonesia disalin menjadi hak-hak kemanusiaan atau hak-hak asasi manusia.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya, melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Seperti yang tertuang dalam pembukaan piagam hak asasi manusia vide Tap MPR No.XVII/MPR/1998 Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal, dan abadi sebagai anugerah yang diberikan oleh tuhan yang maha esa.Seperti hak hidup, hak berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan merupakan hak yang tidak boleh deiabaikan atau dirampas oleh siapapun.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (pasal 1 ayat 1 UU No.39 Tahun 1999).
Koentjoro Poerbapranoto (1976) berpendapat, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
John Locke mengemukakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati(Mansyur Effendi, 1994).



Prof. Dr. Dardji Darmodiharjo, SH mengemukakan bahwa HAM adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Atas dasar itulah maka tidak ada orang atau badan manapun yang dapat mencabut hak itu dari tangan pemiliknya.Demikian pula tidak ada seorangpun diperkenankan untuk merampasnya, serta tidak ada kekuasaan apapun untuk membelenggunya.


B.     Sejarah HAM
Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.

Ø  Sejarah Internasional Hak Asasi Manusia (HAM):

            Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret,

 dengan lahirnya Bill of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi.
·         Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
·         Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
·         Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak
dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.


Ø  Sejarah Nasional Hak Asasi Manusia (HAM):

Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
            Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antarnegara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM sedunia itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
            Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.


           Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban.

C.     Perkembangan HAM di Indonesia:

Berikut ini adalah perkembangan HAM di Indonesia:
1)       Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Sebelum Indonesia merdeka,banyak organisasi pergerakan nasional berpemikiran HAM,beberapa organisasi telah memperlihatkan adanya kesdaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang dilakukan kepada colonial maupun dalam tulisan dalam surat

kabar.Beberapa organisasi yang bergerak dalam konteks pemikiran HAM sebelum kemerdekaan adalah: Boedi Oetomo, Perhimpunan Indonesia, Sarekat Islam, Partai Komunis Indonesia, Indische partij, Partai Nasional Indonesia, Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia.
2)      Periode Orde Lama (1945-1966)
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebbasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama diparlemen.Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hokum dasar Negara (konstitusi) yaitu,UUD 45.Komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukan dalam maklumat pemerintah tanggal 1 November.langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik.Sebagaimana tertera dalam maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945.
3)      Periode Orde Baru (1966-1998)
Pada periode ini proses penegakan HAM mengalamai kemunduran ,karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi, dan ditegakkan.Sikap defensive pemerintah tercermin dengan peran media yang tidak bebas, kebebasan bersuara atau berpendapat di depan umum dibatasi bahkan terkadang dilarang.Banyak terjadi kasusx pelanggaran HAM yang belum terpecahkan samapi sekarang yaitu Tragedi Semanggi, Tanjung Priok, Peristiwa Tri Sakti.
Namun pada periode ini ada sedikit kemajuan dalam proses penegakan HAM salah satunya dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) berdasarkan KEPRES No.50 tahun 1993  tanggal  7 Juni 1993.
4)      Periode Reformasi (1998-Sekarang)
Pergantian rezim pemerintahan pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia.Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM.Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia.
Banyak pengusutan dan penyeledikan kasus pelanggaran pada masa reformasi ini.


D.    Bentuk dan Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia dan Dunia

Pelanggaran HAM di Indonesia:
Ø  Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003
Ø  Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri yang banyak dianiaya,diperkosa, dan gajinya tidak dibayar
Ø  Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak dan menyodomi mereka
Ø  Penculikan aktivis 1997/1998
Ø  Penenembakan mahasiswa Trisakti
Ø  Peristiwa Tanjung Priok
Ø  Kasus pembunuhan aktivis HAM ,Munir

Pelanggaran HAM di Dunia (Internasional):
Ø  Pembantaian etnis Rohingya di Myanmar
Ø  Kejahatan perang tentara Israel terhadap warga Palestina
Ø  Pembantaian bangsa Yahudi oleh tentara NAZI pada Perang Dunia II
Ø  Pembantaian rakyat oleh rezim Khemer Merah di Kamboja pada tahun 1970
Ø  Pembantaian Rwanda,Pembantaian suku Hutu dan Tutsi di Rwanda pada tahun 1994
Ø  Pelanggaran HAM tentara Amerika terhadap rakyat Irak, Afganistan, Pakistan dan tahanan perang Guantanamo
Ø  Pelanggaran HAM yang terjadi di Tibet(Cina)



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Karena hak kita dibatasi oleh hokum dan hak orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B.     Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.










DAFTAR PUSTAKA
Buku:
·         Tim Pendidikan Kewarganegaraan MPK-UNESA.2010.Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.Surabaya:UNESA University Press
·         Affandi, Idrus, dkk.2007.Hak Asasi Manusia.Jakarta:Universitas Terbuka
·         Basrowi, dkk.2006.Demokrasi dan HAM.kediri:Jenggala Pustaka Utama
Perundang-Undangan:
·         UUD 1945
·         UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Internet: