By:Gilang Ilham.F UNESA 2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik
Indonesia yang secara resmi tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dan ditetapkan
oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945.Maka seharusnya
setiap warga negara terutama golongan intelektual untuk mempelajari, mendalami,
menghayati, serta mengembangkan dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Ada
dua hal utama yang melatar belakangi perlunya suatu pedoman untuk menghayati dan
mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara yaitu pengamalan
serta tugas menyosong masa depan.
1.
Liberalisme dan Totaliter
Untuk
pertama kali setelah merdeka diselenggarakan pemilihan umum pada tahun 1955
yang terjadi dalam suasana liberal. Proses pembahasan dasar negara dalam
dewan konstituante yang
terlarut-larut itu bisa terjadi karena anggota konstituante itu telah
meninggalkan konsensus menerima Pancasila sebagai dasar negara, seperti terumus
dalam pembukaan UUD.
2.
Aktualisasi Pancasila Zaman Orde Baru
Orde
Baru lahir sebagai reaksi terhadap penyelewengan yang terjadi dalam pelaksanaan
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Motivasi perjuangannya
adalah melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen. Orde Baru meletakkan
tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat diatas azas konstitusional yang
bersumber kepada Pancasila.
Sebagai
generasi saat ini,kita tidak ikut merasakan betapa susahnya kemerdekaan
ini,akan tetapi diharuskan untuk berjuang meneruskan perjuangan para
pemimpin.Dengan cara meneruskan perjuangan, melakukan hal yang positif dan
bermanfaat bagi kita sendiri dan orang lain.Namun sangat ironi pada saat ini
Pendidikan Pengamalan dan Penghayatan Pancasila tidak lagi menjadi pedoman
hidup masyarakat Indonesia.
B.
Rumusan
Masalah
·
Apa landasan
filosofis dan yuridis rumusan pengamalan pancasila?
·
Apa butir-butir
pendidikan P4?
·
Bagaimana pola
pelaksanaan pendidikan P4?
·
Bagaimana bentuk realisasi Pengamalan Pancasila dalam berbagai bidang?
C.
Tujuan
·
Masyarakat dapat
mengamalkan pendidikan P4 dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat
·
Mengetahui makna
dari setiap butir Pendidikan dan Penghayatan Pancasila
·
Membangkitkan
kesadaran seluruh lapisan masyarakat Indonesia tentang makna Pancasila
·
Pancasila dan
UUD 1945 sebagai nilai-nilai yang dimurnikan
BAB
II
KAJIAN
MASALAH
Sejak
proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, tercatat sebagai peristiwa dan
pergolakan politik sampai dengan pemberontakan-pemberontakan bersenjata.Semua
itu apabila dikaji secara mendalam lagi, memiliki suatu tujuan yang sama yaitu
untuk menjadikan pancasila sebagai dasar negara dan mengganti dengan dasar
negara yang lain.Kekuatanya terletak pada keyakinan akan kebenaran pancasila
sebagai dasar negara.Sedangkan kelemahanya terletak karena belum adanya
penghayatan dan pengamalan pancasila pada masing-masing individu.
Untuk
itu pancasila mempunyai tugas atau fungsi sebagai berikut:
·
Tugas untuk
membangun bangsa dan negara melalui penanaman nilai kepribadian dalam
pembangunan.
·
Pancasila
sebagai jiwa, kepribadian pandangan hidup dan dasar negara.
·
Gerakan
reformasi dan pengamalan pancasila yang objektif dan subjektif.
Sebagai
warga negara Indonesia nilai-nilai pancasila harus tertanam dengan baik karena
pancasila merupakan landasan, ideologi, cita-cita bangsa.Pemahaman pancasila
tidak hanya melalui mata pelajaran dalam kelas dan teori-teori melainkan pengamalan
yang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yaitu melaui
Pendidikan Penghayatan Pengamalan Pancasila dalam sebagai aspek dan bidang.
Karena
dalam kajian masalah ini perlu ditekankan tentang penghayatan dan pengamalan
pancasila dalam berbagai sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia dan pedoman
hidup bangsa Indonesia.
Maka
tujuan dari penghayatan dan pengamalan pancasila adalah dikuasainya kemampuan
berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia
intelektual dan agamis.
KAJIAN PUSTAKA
A. Pengertian
Pancasila
a.
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas
yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila
telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku
Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular.
Pancasila ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan Pancasila yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha
Esa.
2. Kemanusiaan yang adil
dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia
b.
Adapun fungsi dari pancasila, antara lain :
Pancasila sebagai Jiwa
Bangsa Indonesia. Pancasila dalam pengertian ini adalah seperti yang dijelaskan
dalam teori Von Savigny artinya bahwa setiap Bangsa punya jiwanya masing-masing
yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai
jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia yaitu pada jaman
Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo
dalam tulisann beliau dalam Pancasila. Beliau mengatakan antara lain bahwa
tanggal 1 Juni 1945 adalah Hari Lahir istilah Pancasila. Sedangkan Pancasila
itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai
Kepribadian Bangsa Indonesia. diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku
serta amal perbuatan sikap mental. Sikap mental dan tingkah laku mempunyai ciri
khas, artinya dapat dibedakan dengan Bangsa lain. Ciri Khas inilah yang
dimaksud dengan kepribadian.
Pancasila sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Artinya Pancasila dipergunakan sebagai
petunjuk hidup sehari-hari dan juga merupakan satu kesatuan yang tidak bisa
dipisah-pisah antara satu dengan yang lain.
Pancasila sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia atau Dasar Falsafah Negara atau Philosofis
Granslog.
Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan
Negara, atau pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan
Negara yang sesuai dengan bunyi pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber Hukum. atau sumber tertib hukum bagi Negara
Republik Indonesia. Sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan
hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana
kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia. Cita-cita itu meliputi cita-cita
mengenai kemerdekaan Individu, kemerdekaan Bangsa, perikemanusiaan, keadilan
sosial dan perdamaian Nasional. Cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan
tujuan negara. Cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan.
Pancasila sebagai
perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pada saat bangsa Indonesia mendirikan negara
atau Proklamasi 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia belum mempunyai Undang-undang
Dasar Negara yang tertulis. 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh
Undang-undang Dasar 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
PPKI merupakan penjelmaan atau wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang
mengesahkan perjanjian luhur itu untuk membela Pancasila untuk selama-lamanya.
Pancasila sebagai
cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia. Cita-cita luhur Negara Indonesia tegas dimuat
dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Karena pembukaan Undang-undang Dasar
1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi yaitu jiwa Pancasila, sehingga
Pancasila merupakan cita-cita dan tujuan bangsa indonesia. Cita-cita luhur
inilah yang akan disapai oleh Bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai
palsafah hidup yang mempersatukan Bangsa. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk
mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah palsafah hidup dan
kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang
oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi
Bangsa Indonesia untuk mempersatukan Rakyat Indonesia.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Landasan
Yuridis Pendidikan Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa Indoneia
secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum
dalam pembukaaan UUD 1945, diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II
No 7 bersama dengan batang tubuh UUD 1945.
Landasan
Yuridis pendidikan pancasila dipendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang
No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional.Pasal 29 telah menetapkan
bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat
pendidikan pancasila, pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan konseptua
tersebut kemudian dikokohkan kembali oleh kehadiran dan Undang-Undang No.20
tahun 2003 tentang sitem pendidikan nasional sebagai pengganti Undang-undang
No.2 tahun 1989.
Demikian juga
berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI No.232/U/2000, tentang Pedoman
Penyusun Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa,
pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang
terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Sebagai realisasi dari SK tersebut Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi,
mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep?2002, tentang Rambu-rambu
Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. Pada pasal 3 dijelaskan bahwa
kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir,
bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila tersebut adalah terdiri atas
selain segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan
bernegara juga dikembangkan etika politik. Pengembangan rambu-rambu kurikulum
tersebur diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati
nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan
serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan
bangsa.
B.
Landasan
Filosofis Pendidikan Pancasila
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan
pandangan filosofis bangsa Indonesia.Oleh karena itu, sudah merupakan suatu
keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikanya dalam setiap aspek
kehidupan bermasyarakiat, berbangsa da bernegara.hal ini berdasarkan pada
kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup
bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam
sila-sila pancasila yang secara filosofis merupakan filosofis bangsa Indonesia
sebelum mendirikan bangsa.
Atas dasar
pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila
merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk
system peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam
realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu
keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan
baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun
pertahanan dan keamanan.
C.
Butir-Butir
Pendidikan P4
Pedoman
dalam penghayatan dan pengamalan pancasila dituangkan dalam ketetapan
No.II/MPR/1978. Penjabaran ketetapan MPR itu adalah (Noor Ms. Bakry: 1994,
183-185):
1.Sila
ketuhanan Yang Maha Esa
1) Percaya dan takwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa sesuai dengan agamanya masing-masing menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.
2) Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
3) Mengembangkan saling hormat
menghormati kemerdekaan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya.
4) Menghargai setiap bentuk ajaran
agama, dan tidak boleh memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang
lain.
2. Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab
1) Mengakui dan memperlakukan
manusia dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2) Memandang persamaan derajat, hak
dan kewajiban antara sesama manusia tanpa membedakan suku, turunan dan
kedudukan sosial.
3) Mengembangkan sikap saling
mencintai sesama manusia, tepa selira dan tidak semena-mena terhadap orang
lain.
4) Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela
kebenaran dan keadilan.
5) Merasa sebagai bagian dari
seluruh umat manusia dan karena itu berkewajiban mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerjasama dengan bangsa-bangsa lain.
3. Sila
persatuan indonesia
1) Menempatkan persatuan, kesatuan,
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
2) Cinta tnah air dan bangsa Indonesia,
sehingga sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa,
apabila diperlukan.
3) Bangga sebagai bangsa Indonesia
ber-Tanah air Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dunia.
4) Mengembangkan rasa persatuan dan
kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika dalam memajukan pergaulan hidup
bersama.
4. Sila
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
1) Sebagai warga negara dan
warga-masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sma
dalam.
2) Keputusan yang menyangkut
kepentingan bersama terlabih dahulu diadakan musyawarah, dan keputusan
musyawarah diusahakan secara mufakat, diliputi oleh semangat kekeluargaan.
3) Menghormati dan menjunjung tinggi
setiap hasil keputusan musyawarah dan melaksanakannya dengan itikad baik dan
rasa tanggungjawab.
4) Musyawarah dilakukan dengan akal
sehat dan hati nurani yang luhur, dengan mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat, serta tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
5) Keputusan yang diambil harus
dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5. Sila
keadilan bagi seluruh rakyat indonesia
1) Menyadari hak dan kewajiban yang
sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat indonesia.
2) Mengembangkan perbuatan-perbuatan
yang luhur menceminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
3) Bersikap adil terhadap sesama,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati ha-hak orang
lain.
4) Memupuk sikap suka memberi
pertolongan kepada orang lain yang membutuhkan agar dapat berdiri sendiri,
tidak menggunakan hak milik untuk pemerasan, pemborosan, bergaya hidup mewah
dan perbuatan lain yang bertentangan dan merugikan kepentingan umum.
5) Memupuk sikap suka bekerja keras
dan menghargai karya orang lain yang bermanfaat, serta bersama-sama mewujudkan
kemajuan yang merata dan kesejahteraan bersama.
D. Pola Pelaksanaan Pedoman
Pelaksanaan Pengamalan Pancasila
Pola
pelaksanaan pedoman pelaksanaan pengamalan pancasila dilakukan agar Pancasila
sungguh-sungguh dihayati dan diamalkan oleh segenap warga negara, baik dalam
kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan kemasyarakatan. Oleh sebab itu,
diharapkan lebih terarah usaha-usaha pembinaan manusia Indonesia agar menjadi
insan Pancasila dan pembangunan bangsa untuk mewujudkan masyarakat Pancasila.
1. Jalur-jalur yang
digunakan
1) Jalur pendidikan
Pendidikan memegang peranan yang
sangat penting dalam pengamalan Pancasila, baik pendidikan formal
(sekolah-sekolah) mapun pendidikan nonformal (di keluarga dan lingkungan
masyarakat), keduanya sangat erat kaitanya dengan kehidupan manusia.
Dalam pendidikan formal semua
tindak-perbuatannya haruslah mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila. Dalam
pendidikan keluarga pengamalan Pancasila harus ditanamkan dan dikembangkan
sejak anak-anak masih kecil, sehingga proses pendarah-dagingan nilai-nilai
Pancasila dengan baik dan menuntut suasana keluarga yang mendukung. Lingkungan
masyarakat juga turut menentukansehingga harus dibina dengan sungguh-sungguh
supaya menjadi tempat yang subur bagi pelaksanaan pengamalan Pancasila.
Melalui pendidikan inilah
anak-anak didik menyerap nilai-nilai moral Pancasila. Penyerapan nilai-nilai
moral Pacasila diarahkan berjalan melalui pemahaman dari pemikiran dan dan
pengamalan secara pribadi. Sasaran pelaksanaan pedomaan pengamalan Pancasila
adalah perorangan, keluarga, masyarakat, baik dilingkungan tempat tinggal
masing-masing, maupun di lingkungan tempat bekerja.
2) Jalur media massa
Peranan media massa sangat
menjanjikan karena pengaruh media massa dari dahulu sampai sekarang sangat
kuat, baik dalam pembentukan karakter yang positif maupun karakter yang
negatif, sasaran media massa sangat luas mulai dari anak-anak hingga orang tua.
Sosialisasi melalui media massa begitu cepat dan menarik sehingga semua
kalangan bisa menikmati baik melalui pers, radio, televisi dan internet. Hal
itu membuka peluang besar golongan tertentu menerima sosialisasi yang
seharusnya belum saatnya mereka terima dan juga masuknya sosialisasi yang tidak
bersifat membangun. Media massa adalah jalur pendidikan dalam arti luas dan
peranannya begitu penting sehingga perlu mendapat penonjolan tersendiri sebagai
pola pedoman pengamalan Pancasila. Sehingga dalam menggunakan media massa
tersebut harus dijaga agar tidak merusak mental bangsa dan harus seoptimal
mungkin penggunaannya untuk sosialisasi pembentukan kepribadian bangsa yang
pancasilais. Jadi, untuk sosialisasi-sosialisasi yang mengancam penanaman
pengamalan Pancasila harus disensor.
3) Jalur organisasi sosial
politik
Pengamalan Pacansila harus
diterapkan dalam setiap elemen bangsa dan negara Indonesia. Organisasi sosial
politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing
sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga segala
unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai Republik
Indonesia harus mengikuti pedoman pengmalan Pancasial agar berkepribadian
Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, abdi masyarakat juga
sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi
dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.
2. Penciptaan suasana
yang menunjang
1) Kebijaksanaan pemerintah
dan peraturan perundang-undangan
Penjabaran kebijaksanaan
pemerintah dan perundang-undangan merupakan salah satu jalur yang dapat
memperlancar pelaksanaan pedoman pengamalan pancasila dimana aspek sanksi atau
penegakan hukm mendpat penekanan khusus.
2) Aparatur negara
Rakyat hendaklah berpartisipasi
aktif di dalam menciptakan suasana dan keadaan yang mendorong pelaksanaan
pedoman pengamalan Pancasila. Dan aparatur pemerintah sebagai pelaksana dan
pengabdi kepentingan rakyat harus memahami dan mengatasi
permasalahan-permasalahan yang ada di dalam masyarakat. Sarana dan prasarana
dalam pelaksanaan pengamalan Pacasila perlu disediakan dan memfungsikan
lembaga-lembaga kenegaraan, khususnya lembaga penegak hukum dalam menjamin hak-hak
warga negaranya dan melindungi dari perbutan-perbuatan tercela.
3) Kepemimpinan dan pemimpin
masyarakat
Peranan kepemimpinan dan
pemimpin masyarakat, baik pemimpin
formal maupun informal sangat
penting dalam pelaksanaan
pedoman pengamalan. Mereka dapat
menyampaikan bagaimana pola Dengan pelaksanaan pedoman pengamalan Pancasila dan
menyuruh bawahan atau umatnya untuk mengikuti pola pedoman pelaksanaan
Pancasila. begitu Pengamalan pancasila akan tetep lestari.
·
Pengamalan
Pancasila Secara Subjektif dan Objektif
1. Pengamalan Secara Objektif
Pengamalan
pancasila yang obyektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap
penyelengaraan negara, baik di bidang legislatif,eksekutif, maupun yudikatif.
Dan semua bidang kenegaraan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan
perudang-undangan negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
1) Tafsiran UUD 1945, harus
dapat dilihat dari sudut dasar filsafat negara pancasila sebagaimana tercantum
dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV
2) Pelaksanaan UUD 1945 dalam
undang-undang harus mengingat dasar-dasar pokok pikiran tercantum dalam dasar
filsafat negara Indonesia
3) Tanpa mengurangi sifat
undang-undang yang tidak dapat diganggu gugat, iterprestasi pelaksanaannya
harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam dassaar filsafat negara.
4) Interprestasi pelaksanaan
undang-undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi seluruh perundang-undangan
dibawah undang-undang dan keputusan-keputusan administratif dari tingkat
penguasa penguasa negara, mulai dari pemerintah pusat sampai dengan dengan
alat-alat perlengkapan negara di daerah, keputusan-keputusan pengadilan serta
alat perlengkapnya,begitu juga meliputi usaha kenegaraan dan ermasuk rakyat.
5) Dengan demikian seluruh hidup
kenegaraan dan tertip hukum Indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh asas
filsafat, politik dan tujuan negara didasarkan atas asas kerohanian Pancasila.
Hal ini termasuk pokok kaidah
negara serta pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Dalam
realisasi pelaksanaan kongkritnya yaitu dalam setiap penentuan kebijakan
dibidang kenegaraan antara lain :
1) Garis besar haluan negara
2) Hukum, perundang-undangan,
dan peradilan
3) Pemerintah
4) Politik dalam dan luar negeri
5) Keselamatan, keamanan,dan
pertahanan
6) Kesejahteraan
7) Kebudayaan
8) pendidikan
2. Pemgamalan Secara Subjektif
Pengamalan
pancasila pengamalan pancasila yang subyektif adalah pelaksanaan dalam pribadi
seseorang,warga negara, individu, penduduk, penguasa, dan orang Indonesia.
Pengamalan pancasila yang subyektif ini justru lebih penting dari pengamalan
yang karena pengamalan yang subyektif merupakan syarat pengamalan pancasila
yang obyektif (Notonegoro,1974;44). Dengan demikian pelaksanaan pancasila yang
subyektif ini berkaitan dengan kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu
untuk mengamalkan pancasila. Dalam pengertian inilah akan terwujud jika suatu
keseimbangan kerohanian yang mewujudkan suatu bentuk kehidupan dimana kesadaran
wajib hukum telah berpadu menjadi kesadaran wajib moral. Sehingga dengan
demikian suatu perbuatan yang tidak memenuhi wajib melaksanakan pancasila.
Dalam pengamalan pancasila yang
subyektif ini bilamana nilai-nilai pancasila telah dipahami,diresapi, dan
dihayati oleh seseorang maka orang itu telah memiliki moral pancasila dan jika
berlansung terus menerus sehingga melekat dalam hati maka disebut dengan
kepribadian pancasila. Pengertian kepribadian bangsa Indonseia dapat
dikembalikan kepada hakikat manusia.Telah diketahui bahwa segala sesuatu itu
memiliki tiga macam hakikat yaitu :
Hakikat abstrak, yaitu terdiri
atas unsur-unsur yang bersama-sama menjadikan hal itu ada, dan menyebabkan
sesuatu yang sama jenis menjadi berbeda dengan jenis lain sehingga hakikat ini
disebut dengan hakikat universal. Contoh; jenis manusia, hewan, tumbuhan.
Hakikat pribadi yaitu ciri
khusus yang melekat sehingga membedakan dengan sesuatu yang lain. Bagi bangsa
Indonesia hakikat pribadi ini disebut dengan kepribadian.Dan hakikat pribadi
ini merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak.
Hakikat kongkrit yaitu hakikat
segala sesuatu dalam menyatakan kongkrit, dan hakikat ini merupakan penjelmaan
dari hakikat abstrak dan hakikat kongkrit.
Oleh karena itu bagi bangsa
Indonsesia, pengertian kepribadian Indonsesia ini memiliki tingkatan yaitu :
1) Kepribadian yang berupa sifat-sifat
hakikat kemanusiaan ”monupluralis”jadi sifat-sifat kemanusiaan yang abstrak
umum universal. Dalam pengertian ini disebut kepribadian kemanusiaan, karena
termasuk jenis manusia, dan memiliki sifat kemanusiaan.
2) Kepribadian yang mengandung
sifat kemanusiaan, yang telah terjelma dalam sifat khas kepribadian bangsa
Indonseia (pancasila) dan ditambah dengan sifat-sifat tetap yang terdapat pada
bangsa Indonesia, ciri khas, karakter, kebudayaan dan lain sebagainnya.
3) Kepribadian kemanusiaan,
kepribadian Indonesia dalam realisasi kongkritnya, setiap orang, suku bangsa,
memiliki sifat yang tidak tetap, dinamis tergantung pada keadaan
manusia(Indonesia) perorangan secara kongkrit.(Notonegoro,1971;169).
Berdasarkan uraian diatas maka
pengamalan pancasila subyektif dari pancasila meliputi pelaksanaan, pandangan
hidup, telah dirumuskan dalam P4(Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila).
E. Bentuk Realisasi
Pengamalan Pancasila dalam Bidang Ekonomi, Budaya, Pendidikan dan IPTEK
1. Bidang Ekonomi
Ekonomi yang berdasarkan Pancasila
tidak dapat dilepaskan dari sifat dasar individu dan sosial. Manusia tidak
dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain untuk memenuhi semua kebutuhanya
tetapi manusia juga mempunyai kebutuhan dimana orang lain tidak diharapkan ada
atau turut campur. Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas
kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam
kerangka tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang mematikan
(Kaelan, 1996: 193). Dengan demikian pelaku ekonomi di Indonesia dalam
menjalankan usahanya tidak melakukan persaingan bebas, meskipun sebagian dari
mereka akan mendapat keuntungan yang lebih besar dan menjanjikan. Hal ini
dilakukan karena pengamalan dalam bidang ekonomi harus berdasarkan
kekeluargaan. Jadi interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan dan
tidak saling menjatuhkan sehingga usaha-usaha kecil dapat berkembang dan
mendukung perekonomian Indonesia menjadi kuat.
2. Bidang Budaya
Kebudayaan adalah kompleks yang
mencakup pengetahuan, kepercayaan, moral, hukum, adat-istiadat dan lain
kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai
anggota masyarakat (Soerjono Soekanto, 2005: 172). Begitu luas cakupan
kebudayaan tetapi dalam pengamalan Pancasila kebudayaan bangsa Indonesia adalah
budaya ketimuran, yang sangat menjunjung tinggi sopan santun, ramah tamah,
kesusilaan dan lain-lain. Budaya Indonesia memang mengalami perkembangan
misalnya dalam hal Iptek dan pola hidup, perubahan dan perkembangan ini didapat
dari kebudayaan asing yang berhasil masuk dan diterima oleh bangsa Indonesia.
Semua kebudayaan asing yang diterima adalah kebudayaan yang masih sejalan
dengan Pancasila. Walaupun begitu tidak jarang kebudayaan yang jelas-jelas
bertentangan dengan budaya Indonesia dapat berkembang di Indonesia. Ini
menunjukan bahwa filter Pancasila tidak berperan optimal, itu terjadi karena
pengamalan Pancasila tidak sepenuhnya dilakukan oleh bangsa Indonesia. Oleh
karena itu harus ada tindakan lanjut agar budaya bangsa Indonesia sesuai dengan
Pancasila. Pembudayaan Pancasila tidak hanya pada kulit luar budaya misalnya
hanya pada tingkat propaganda, pengenalan serta pemasyarakatan akan tetapi
sampai pada tingkat kemampuan mental kejiwaan manusia yaitu sampai pada tingkat
akal, rasa dan kehendak manusia (Kaelan, 1996: 193).
3. Bidang Pendidikan
Pendidikan adalah salah satu piranti untuk membentuk
kepribadian. Maka dari itu pendidikan yang dilaksanakan harus sesuai
diperhatikan. Pendidikan nasional harus dipersatukan atas dasar Pancasila.
Menurut Notonegoro (1973), perlu disusun sistem ilmiah berdasarkan Pancasila
tentang ajaran, teori, filsafat, praktek, pendidikan nasiona, yang menjadi
dasar tunggal bagi penyelesaian masalah-masalah pendidikan nasional. Dengan
begitu diharapkan tujuan pendidikan nasional dapat terwujud dengan mudah.
Tujuan pendidikan nasional adalah menciptakan manusia yang beriman, bertaqwa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab.
4. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Iptek harus memenuhi etika ilmiah, yang paling
berbahaya adalah yang menyangkut hidup mati, orang banyak, masa depan, hak-hak
manusia dan lingkungan hidup. Di samping itu Ilmu pengetahuan dan teknologi di
Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila karena Iptek pada dasarnya
adalah untuk kesejahteraan umat manusia. Nilai-nilai Pancasila bilamana dirinci
dalam etika yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, adalah
sebagai berikut (T. Jacob, 1996: 195):
1) Hormat terhadap hayat, karena semua makhlu hidup
yang ad di alam semesta ini adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa (sila satu).
2) Persetujuan suka rela untuk eksperimen dengan
penerangan yang cukup dan benar tentang guna akibatnya, karena ilmu pengetahuan
dan teknologi adalah demi kemanusiaan (sila II,IV).
3) Tanggung jawab sosial ilmu pengetahuan dan
teknologi harus lebih penting dari pada mengejar pemecahan persoalan ilmiah
namun mengorbankan kemanusiaan (sila II, V).
4) Sumber ilmiah sebagai sumber nasional bagi warga
negara seluruhnya (sila III). Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan tenologi harus
mendahulukan kepentingan bangsa dan negara.
5) Alokasi pemerataan sumber dan hasilnya (sila III,
V).
6) Pentingnya individualitas dan kemanusiaan dalam
catur darma ilmu pengetahuan, yaitu penelitian, pengajaran, penerapan, dsan
pengamalannya (sila II, III, V).
7) Pelestarian lingkungan dengan memperhitungkan
generasi mendatang (sila I, II, V).
8) Hak untuk berbeda dan kewajiban untuk bersatu
(semua sila).
9) Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak
mengakibatkan terpisahnya jasmani dan rokhani bagi hayat (semua sila).
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bangsa
Indonesia mempunyai pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara
Indonesia, nilai dan norma yang terkandung di dalamnya merupakan keinginan dari
bangsa Indonesia yang harus diamalkan. Pengamalan Pancasila secara subjektif
akan memperkuat pengamalan Pancasila secara objektif. Pengamalan Pancasila ini
harus di lakukan dalam berbagai bidang kehidupan di negara Indonesia agar
Pancasila benar-benar berperan sebagaimana Fungsi dan kedudukannya dan supaya
tujuan serta cita-cita bangsa Indonesia mudah terwujud.
B.
Saran
Dewasa ini
pengamalan pengamalan Pancasila semakin memudar terlebih lagi di era
globalisasi, sehingga mengancam mental dan kepribadian bangsa Indonesia. Hal
ini harus segera ditangani dengan cara meningkatkan penanaman pengamalan
Pancasila melalui pendidikan yang seutuhnya, jadi tidak sebatas teori tetapi
juga diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, perlu adanya
kesadaran dari setiap warga negara akan pentingya pengamalan pancasila dan
mempertahankannya.
DAFTAR PUSTAKA
Tim
Pendidikan Kewarganegaraan MPK-UNESA.2010. Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi . Surabaya:UNESA University Press
Srijanto Djarot, Drs. Waspodo Eling BA, Mulyadi Drs. 1994 Tata
Negara
Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
JANGAN LUPA COMENT.nya Yaa!!!