MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Oleh:
1.Gilang Ilham.F (121024036)
TP_B 2012
PRODI KURIKULUM DAN TEKNOLOGI PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
2012
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Oleh:
1.Gilang Ilham.F (121024036)
TP_B 2012
PRODI KURIKULUM DAN TEKNOLOGI PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
2012
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah SWT
karena atas berkat dan rahmatnyalah saya bisa menyelesaikan tugas makalah ini
dengan tepat waktu dan maksimal.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganeraan
(PKn) semester ganjil tahun ajaran 2012/2013.Adapun topik yang dibahas didalam
makalah ini adalah sejarah perkembangan HAM, pengertian HAM, dan pelaksanaan
HAM di Indonesia dan dunia.
Penulis juga mengucapkan terima
kasih kepada semua pihak terutama teman-teman TP_2012B yang telah berkontribusi
dan mendukung secara moral untuk tersajinya makalah ini.Penulis juga menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, hal itu dikarenakan keterbatasan
yang ada bagi penulis.Sehingga penulis sangat menharapkan saran dan kritik yang
membangun dari pembaca.
Kiranya makalah ini memberikan
banyak manfaat bagi kehidupan kita semua.Sehingga penegakan hukum dan hak asasi
manusia didunia terutama di Indonesia dapat terselesaikan, atas perhatianya
saya ucapkan terima kasih.
Surabaya,25
Desember 2012
Gilang
Ilham.F
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR……………………………………………….. i
DAFTAR
ISI…………………………………………………………..ii
BAB
I :
PENDAHULUAN…………………………………….1
A.Latar Belakang…………………………………........1
B.Rumusan Masalah……………………………………1
C.Tujuan………………………………………………..2
BAB
II :
PEMBAHASAN………………………………………3
A.Pengertian HAM……………………………………..3
B.Sejarah HAM…………………………………………4
·
Sejarah Internasional
HAM………………………..4
·
Sejarah Nasional
HAM…………………………….6
C.Perkembangan HAM………………………………….7
D.Bentuk dan Contoh Pelanggaran HAM……………….9
·
Contoh Pelanggaran HAM
di Indonesia……………9
·
Contoh Pelanggaran HAM
di Dunia………………..9
BAB
III :
PENUTUP……………………………………………….10
A.Kesimpulan…………………………………………….10
B.Saran……………………………………………………10
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………..11
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapanya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan intansi.Hak juga
merupakan sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam
era reformasi ini.HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi
daripada sebelum reformasi perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita
hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain.Jangan
sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan
atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Sebagai manusia, ia
makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan
melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya
berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh
siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat
kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau
berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban.Karena
itu, selain ada hak sasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu
kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi
manusia.Dalam menggunakan HAM, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan
menghargai hak asasi yang juga dimiliki orang lain.
B. Rumusan
Masalah
Dalam
makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.
Pengertian HAM menurut beberapa sumber dan ahli
2.
Perkembangan dan sejarah HAM di dunia dan Indonesia
3.
Apa contoh-contoh pelanggaran HAM
C. Tujuan
1. Agar
mahasiswa mengerti tentang HAM
2. Mengerti
sejarah dan perkembangan HAM di Indonesia dan dunia
3. Agar
mahasiswa mampu menerapkan dan mengimplementasikan HAM dalam kehidupan
sehari-hari
4. Agar
mahasiswa mengetahui contoh dan bentuk pelanggaran HAM
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian
HAM
Istilah Hak Asasi Manusia (HAM) dalam
beberapa bahasa asing dikenal dengan sebutan droit de i’home (Perancis), yang berarti hak manusia, human right (Inggris) atau mensen
rechten (Belanda) yang dalam bahasa Indonesia disalin menjadi hak-hak
kemanusiaan atau hak-hak asasi manusia.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar
yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya, melekat pada diri manusia dan
tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Seperti yang
tertuang dalam pembukaan piagam hak asasi manusia vide Tap MPR No.XVII/MPR/1998 Hak Asasi Manusia adalah hak-hak
dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal, dan abadi
sebagai anugerah yang diberikan oleh tuhan yang maha esa.Seperti hak hidup, hak
berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak
berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan merupakan hak yang tidak
boleh deiabaikan atau dirampas oleh siapapun.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia (pasal 1 ayat 1 UU No.39 Tahun
1999).
Koentjoro Poerbapranoto (1976) berpendapat, Hak
Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak
dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
John Locke
mengemukakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang
Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati(Mansyur Effendi, 1994).
Prof. Dr. Dardji Darmodiharjo, SH mengemukakan bahwa HAM
adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Atas dasar itulah
maka tidak ada orang atau badan manapun yang dapat mencabut hak itu dari tangan
pemiliknya.Demikian pula tidak ada seorangpun diperkenankan untuk merampasnya,
serta tidak ada kekuasaan apapun untuk membelenggunya.
B. Sejarah HAM
Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi
pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang
lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia
sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk
lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
Ø
Sejarah
Internasional Hak Asasi Manusia (HAM):
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM
dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di
Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki
kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat
pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai
pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal
hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai
dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus
mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai
dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada
rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak
berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai
embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai
simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan
yang lebih konkret,
dengan
lahirnya “Bill of Rights” di Inggris
pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa
manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium
ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi.
·
Bill of rights
melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak
persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak
kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua
itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian
masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan
kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris
dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar
kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
·
Perkembangan HAM
selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence
yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis
sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu
mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah
merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir,
ia harus dibelenggu.
·
Selanjutnya pada tahun
1789 lahirlah The French Declaration, dimana
hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah
tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap
tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh
pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany
yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak
dinyatakan
tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression
(bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut
keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap
hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah
tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun
negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
Ø
Sejarah
Nasional Hak Asasi Manusia (HAM):
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan
Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan
sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat
kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam
Perang Dunia II.
Deklarasi
HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antarnegara-negara)
maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan
pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa
komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam
malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan.
Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM sedunia itu
harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing
negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi
negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian
setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara
anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang
bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan
negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan
pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui
lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan
sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat
universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam
Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi
siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta
bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama.
Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di
Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi
Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat
(Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di
Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka
Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka
rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang,
semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang
diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka
mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM
sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol
karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak
masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi.
Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights
mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights
sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan
masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa
kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang
lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi
jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban.
C.
Perkembangan HAM di
Indonesia:
Berikut ini adalah
perkembangan HAM di Indonesia:
1) Periode
sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Sebelum Indonesia merdeka,banyak organisasi
pergerakan nasional berpemikiran HAM,beberapa organisasi telah memperlihatkan
adanya kesdaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang
dilakukan kepada colonial maupun dalam tulisan dalam surat
kabar.Beberapa organisasi yang bergerak dalam
konteks pemikiran HAM sebelum kemerdekaan adalah: Boedi Oetomo, Perhimpunan
Indonesia, Sarekat Islam, Partai Komunis Indonesia, Indische partij, Partai
Nasional Indonesia, Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia.
2) Periode
Orde Lama (1945-1966)
Pemikiran
HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebbasan
untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan
untuk menyampaikan pendapat terutama diparlemen.Pemikiran HAM telah mendapat
legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam
hokum dasar Negara (konstitusi) yaitu,UUD 45.Komitmen terhadap HAM pada periode
awal sebagaimana ditunjukan dalam maklumat pemerintah tanggal 1 November.langkah
selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai
politik.Sebagaimana tertera dalam maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945.
3) Periode
Orde Baru (1966-1998)
Pada
periode ini proses penegakan HAM mengalamai kemunduran ,karena HAM tidak lagi
dihormati, dilindungi, dan ditegakkan.Sikap defensive pemerintah tercermin
dengan peran media yang tidak bebas, kebebasan bersuara atau berpendapat di
depan umum dibatasi bahkan terkadang dilarang.Banyak terjadi kasusx pelanggaran
HAM yang belum terpecahkan samapi sekarang yaitu Tragedi Semanggi, Tanjung
Priok, Peristiwa Tri Sakti.
Namun
pada periode ini ada sedikit kemajuan dalam proses penegakan HAM salah satunya
dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) berdasarkan KEPRES No.50
tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993.
4) Periode
Reformasi (1998-Sekarang)
Pergantian
rezim pemerintahan pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada
penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia.Pada saat ini mulai dilakukan
pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang berlawanan
dengan pemajuan dan perlindungan HAM.Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan
ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia.
Banyak
pengusutan dan penyeledikan kasus pelanggaran pada masa reformasi ini.
D.
Bentuk dan Contoh
Pelanggaran HAM di Indonesia dan Dunia
Pelanggaran HAM di Indonesia:
Ø Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya yang menyebabkan meninggalnya Klip
Muntu pada tahun 2003
Ø Kasus
Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri yang banyak dianiaya,diperkosa, dan
gajinya tidak dibayar
Ø Kasus
Babe yang telah membunuh anak-anak dan menyodomi mereka
Ø Penculikan
aktivis 1997/1998
Ø Penenembakan
mahasiswa Trisakti
Ø Peristiwa
Tanjung Priok
Ø Kasus
pembunuhan aktivis HAM ,Munir
Pelanggaran HAM di Dunia (Internasional):
Ø Pembantaian
etnis Rohingya di Myanmar
Ø Kejahatan
perang tentara Israel terhadap warga Palestina
Ø Pembantaian
bangsa Yahudi oleh tentara NAZI pada Perang Dunia II
Ø Pembantaian
rakyat oleh rezim Khemer Merah di Kamboja pada tahun 1970
Ø Pembantaian
Rwanda,Pembantaian suku Hutu dan Tutsi di Rwanda pada tahun 1994
Ø Pelanggaran
HAM tentara Amerika terhadap rakyat Irak, Afganistan, Pakistan dan tahanan
perang Guantanamo
Ø Pelanggaran
HAM yang terjadi di Tibet(Cina)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Karena
hak kita dibatasi oleh hokum dan hak orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM
diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi
atau bahkan suatu negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B.
Saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita
harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
·
Tim Pendidikan
Kewarganegaraan MPK-UNESA.2010.Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi.Surabaya:UNESA University Press
·
Affandi, Idrus, dkk.2007.Hak Asasi Manusia.Jakarta:Universitas
Terbuka
·
Basrowi, dkk.2006.Demokrasi dan HAM.kediri:Jenggala
Pustaka Utama
Perundang-Undangan:
·
UUD 1945
·
UU No.39 Tahun 1999 Tentang
Hak Asasi Manusia
Internet:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar